PT NATURAL NUSANTARA mengingatkan kepada seluruh mitra usaha NASA bahwa dalam kode etik dan peraturan perusahaan pada :
Tertulis sebagai berikut :
" ketika seorang mitra usaha menjual barang [dalam keadaan bagaimanapun] tidak boleh salah dalam menjelaskan kualitas, daya guna , cara pakai ataupun kandungan dari barang barang yang di pasarkan perusahaan , apalagi melebih lebihkan. Mitra usaha tidak boleh membuat suatu penjelasan sendiri berkenaan dengan barang barang selain dari yang tertulis pada label barang atau pada brosur brosur resmi yang dikeluarkan perusahaan . Perusahaan tidak bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran seperti di atas* "
* PENJELASAN DALAM PASAL TERSEBUT BERLAKU BAIK LISAN MAUPUN TULISAN DAN TERMASUK MEDIA CETAK MAUPUN MEDIA DIGITAL
Dilarang memproduksi media ccetak {brosur , katalog dll}
Dan dilarang mengedarkan brosur dan katalog yang bukan dari PT NATURAL NUSANTARA
Tertulis sebagai berikut :
" 1. Logo PT NATURAL NUSANTARA [NASA] hanya boleh dipergunakan dikartu nama mitra usaha dengan ketentuan tersendiri , demikian juga dengan ketentuan para stockist."
" 2. Para mitra usaha dilarang keras menggunakan nama lain atau logo perusahaan , baik untuk keperluan promosi [ barang media cetak dan elektronika* ], barang yang dijual dan bukan merupakan barang resmi perusahaan ataupun untuk usaha lainnya. Sanksi akajn diberikan kepada yang melanggar hal ini, baik sanksi adrimistratif maupun tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. "
* BARANG MEDIA CETAK DAN ELEKTRONIKA :BUKU, BROSUR , FLYER, KATALOG , SPANDUK, NEON BOX, FILM DLL
Tertulis sebagai berikut :
" Sanksi akan diberikan terhadap pelanggaran kode etik adalah berupa saanksi administratif maupun tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia , terlebih dahulu akan diberikan teguran dan atau surat peringatan"
tertulis sebagai berikut :
" Seluruh mitra usaha harus dan wajib mematuhi kode etik dari perusahaan mitra usaha PT NATURAL NUSANTARA [NASA] . Kode etik ini mulai berlaku terhitung sejak diterbitkan sampai dengan adanya perubahan dan / atau pembaharuan selanjutnya. "
Atau gunakan foto / video yang ada di website resmi PT NATURAL NUSANTARA [boleh digunakan dengan bijak dan beretika].
website resmi PT Natural Nusantara:
Jika anda nekat melanggar ....
anda berarti melakukan tindak pidana dan anda terancam penjara paling lama 7 tahun dan / atau denda pelanggaran Rp. 1.000.000.000 [ satu milyar rupiah]
PT Natural Nusantara tidak bertanggung jawab terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan di luar ketentuan kode etik dan Peraturan Perusahaan
Himbauan ini disampaikan oleh PT NATURAL NUSANTARA. Mari kita bersama sama mematuhi kode etik &peraturan [rambu rambu ] yang berlaku . Hindari potensi potensi pelanggarannya ...
Ingat ada sanksi tegas dari PT Natural Nusantara
By pixabay |
- Halaman 7 BAB XIII pasal 3 mengenai Batasan dan larangan bagi mitra usaha
Tertulis sebagai berikut :" ketika seorang mitra usaha menjual barang [dalam keadaan bagaimanapun] tidak boleh salah dalam menjelaskan kualitas, daya guna , cara pakai ataupun kandungan dari barang barang yang di pasarkan perusahaan , apalagi melebih lebihkan. Mitra usaha tidak boleh membuat suatu penjelasan sendiri berkenaan dengan barang barang selain dari yang tertulis pada label barang atau pada brosur brosur resmi yang dikeluarkan perusahaan . Perusahaan tidak bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran seperti di atas* "
* PENJELASAN DALAM PASAL TERSEBUT BERLAKU BAIK LISAN MAUPUN TULISAN DAN TERMASUK MEDIA CETAK MAUPUN MEDIA DIGITAL
Dilarang memproduksi media ccetak {brosur , katalog dll}
Dan dilarang mengedarkan brosur dan katalog yang bukan dari PT NATURAL NUSANTARA
- Halaman 10 , BAB XX pasal 1 dan 2 mengenai penggunaan nama dan logo perusahaan
Tertulis sebagai berikut :" 1. Logo PT NATURAL NUSANTARA [NASA] hanya boleh dipergunakan dikartu nama mitra usaha dengan ketentuan tersendiri , demikian juga dengan ketentuan para stockist."
" 2. Para mitra usaha dilarang keras menggunakan nama lain atau logo perusahaan , baik untuk keperluan promosi [ barang media cetak dan elektronika* ], barang yang dijual dan bukan merupakan barang resmi perusahaan ataupun untuk usaha lainnya. Sanksi akajn diberikan kepada yang melanggar hal ini, baik sanksi adrimistratif maupun tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. "
* BARANG MEDIA CETAK DAN ELEKTRONIKA :BUKU, BROSUR , FLYER, KATALOG , SPANDUK, NEON BOX, FILM DLL
- Halaman 10 , BAB XXII mengenai sangsi bagi seluruh mitra usaha NASA yang melanggar kode etik
Tertulis sebagai berikut :" Sanksi akan diberikan terhadap pelanggaran kode etik adalah berupa saanksi administratif maupun tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia , terlebih dahulu akan diberikan teguran dan atau surat peringatan"
- Halaman 10 , BAB XXIII Mengenai kewajiban bagi seluruh mitra usaha NASA untuk mematuhi kode etik dan peraturan
tertulis sebagai berikut :" Seluruh mitra usaha harus dan wajib mematuhi kode etik dari perusahaan mitra usaha PT NATURAL NUSANTARA [NASA] . Kode etik ini mulai berlaku terhitung sejak diterbitkan sampai dengan adanya perubahan dan / atau pembaharuan selanjutnya. "
MARI BERSAMA SAMA KITA BERIKLAN DENGAN BIJAK DAN BERETIKA
Hindari menggunakan foto / video yang "asal copy" dari internet atau media sosial manapun . Gunakan foto yang murni karya anda sendiri .Atau gunakan foto / video yang ada di website resmi PT NATURAL NUSANTARA [boleh digunakan dengan bijak dan beretika].
website resmi PT Natural Nusantara:
- www.naturalnusantara.co.id
- facebook : nasa.official
- twitter : ptnasa
- instagram : ptnaturalnusantara
- youtube: naturalnusantara
Jika anda nekat melanggar ....
anda berarti melakukan tindak pidana dan anda terancam penjara paling lama 7 tahun dan / atau denda pelanggaran Rp. 1.000.000.000 [ satu milyar rupiah]
PT Natural Nusantara tidak bertanggung jawab terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan di luar ketentuan kode etik dan Peraturan Perusahaan
Himbauan ini disampaikan oleh PT NATURAL NUSANTARA. Mari kita bersama sama mematuhi kode etik &peraturan [rambu rambu ] yang berlaku . Hindari potensi potensi pelanggarannya ...
Ingat ada sanksi tegas dari PT Natural Nusantara
"KATAKAN TIDAK PADA PELANGGARAN UNDANG UNDANG ITE"
No comments:
Post a Comment